Blora medialidikkrimsus-ri.net. Anak berhadapan dengan hukum (ABH) kembali terjadi, kali ini diwilayah kecamatan todanan kabupaten blora. ABH melibatkan anak inisial MR (13) yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap balita NN (4). Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan bulan November 2022 dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polres Blora.
Saat ditemui awak media di kantornya, Zainudin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum orangtua korban menjelaskan bahwa kasus ini sudah diadukan ke pihak Kepolisian sejak 16 November 2022 akan tetapi belum ada progres yang signifikan terhadap penanganan kasus tersebut. Akhirnya pada tanggal 06 Juni 2023, dirinya mendampingi keluarga korban membuat laporan polisi ke Polres Blora.
“sudah kita buatkan laporan polisi dan sudah ditangani secara intensif oleh pihak penyidik Polres Blora”, jelas Zainudin yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Blora.
Dirinya juga menambahkan bahwa dalam mendampingi keluarga korban, terduga pelaku Pencabulan dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 82 Ayat (1).
“kita laporkan pelaku sesuai dengan Undang-undang Perlindungan anak, dikarenakan korban merupakan seorang balita dan pelaku merupakan seorang anak yang masih dibawah umur”, tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media melalui media sosial Whatsapp (22/06/23) sehubungan dengan progress penanganan perkara, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya berhati-hati untuk menerapkan mekanisme Undang-undang Perlindungan Anak karena terkait dengan anak-anak.
“Progres berjalan dan saat ini naik ke proses sidik, semua ada mekanismenya, Undang-undang Perlindungan Anak kan harus hati-hati karena terkait anak-anak”, tulisnya dalam pesan WhatsApp.
(Pras)